mezzo

mezzo
logo mezzo.net

Jumat, 18 Februari 2011

SEJARAH PEMBENTUKAN DASAR NEGARA

PENDAHULUAN
Pasca pengeboman Pearl Harbor pada tanggal 7 Desember 1941, maka Jepang dengan leluasa masuk ke wilayah Indonesia sebagai kekuatan yang sulit ditandingi oleh Eropa. Aksi Jepang tersebut pada dasarnya dipicu oleh embargo perdagangan yang dikumandangkan oleh FD. Rooselvelt, Presiden Amerika serikat, terhadap Jepang yang dikeluarkan terhitung mulai bulan Oktober 1941.1
Pada tanggal 27 Februari 1942, seluruh kekuatan Belanda di Indonesia dihabisi oleh Jepang di bawah kepemimpinan Laksamana Kurita.2 Sebulan pasca hancurnya markas Sekutu dalam pertempuran Laut jawa, Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang yang berada dibawah komando panglima Ryuku-gun Jendral Imamura pada tanggal 8 Maret 1942 di Bandung. Gubernur Jendral Tjarda van Starkenburg Stachouwer menjadi tawanan perang di Cimahi.
Salah satu janji Kaisar Jepang adalah pemberian kemerdekaan kepada bangsa Indonesia yang disampaikan oleh Perdana menteri Kuniaki Koiso dalam acara The Imperial Diety ke-85 di Tokyo pada tanggal 7 September 1944.3 Selain itu untuk memoles bahwa janjinya memiliki “kepastian” maka dikeluarkan Slogan Gerakan Tiga “A”, pembentukan jawa Hoko-Kai (Badan Kebaktian Rakyat Jawa), pembentukan Poetera (Poesat Tenaga Rakjat), mengijinkan terbentuknya MIAI (Madjelisul Islam ‘Ala Indonesia) yang kemudian berubah menjadi Masjumi (Madjelis Sjoero moeslimin Indonesia).
Pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah Jepang juga mendirikan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia) atau dikenal sebagai Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang pembentukannya diumumkan oleh panglima tentara Jepang di Indonesia bernama Kumacik. Pengangkatan pengurus dan anggota BPUPKI tersebut diumumkan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun kaisar Jepang Tenno Heika. Di dalam BPUPKI inilah turut berjibaku menetukan fondasi dasar pembentukan Negara,4 dimana salah satu agendanya adalah merumuskan dasar negara.
PEMBENTUKAN DASAR NEGARA
Sejarah, pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia diwarnai oleh polarisasi dua ideologi pokok dalam penetapan konstitusi Negara. Kelompok pertama menghendaki konstitusi negara didasarkan atas paham yang bisa diterima oleh semua kalangan yaitu nasionalisme. Kelompok ini didukung oleh antara lain Soekarno, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Mohammad Hatta. Kelompok kedua didukung oleh kalangan yang menghendaki pendirian Indonesia didasarkan syariat Islam.5
Perdebatan panjang antara kedua kelompok tersebut akhirnya mampu ditemukan dengan jalan tengah berupa Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Jalan tengah ini mengakomodasi kepentingan golongan Islam dengan diterimanya prinsip “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya ”. Akan tetapi jalan tengah tersebut teranulir sehari setelah kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 dan sebagai gantinya adalah disahkannya Pancasila yang dirumuskan dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.6
Setelah bersidang sebanyak dua kali maka BPUPKI berhasil merumuskan Rancangan Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar. Sidang pertama berlangsung 29 Mei – 1 juni 1945 dan kedua 10-16 Juli 1945. Pada hari terakhir sidang pertama yaitu tanggal 1 Juni 1945 Soekarno dalam pidatonya menyampaikan rumusan lima asas Negara yaitu pertama kebangsaan Indonesia, kedua Internasionalisme, ketiga perikemanusiaan, musyawarah atau demokrasi, keempat kesejahteraan social, dan kelima ketuhanan. Soekarno menamakan rumusannya tersebut dengan pancasila. Berdasarkan hal inilah maka tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir pancasila.
Namun demikian penetapan bahwa Soekarno sebagai perumus pancasila telah banyak menuai protes dan penyangkalan. Sebab dalam pidato Muhammad yamin pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 menyatakan lima asas dasar Negara yang hampir sama dengan yang disampaikan Soekarno yaitu pertama perikebangsaan, kedua perikemanusiaan, ketiga periketuhanan, keempat Perikerakyatan, dan kelima Kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu sulit dikatakan bahwa rumusan Pancasila merupakan pemikiran original Soekarno. Namun demikian sumber lain menyatakan bahwa pemikiran Muhammad Yamin pada dasarnya merupakan refleksi kembali dari perumusan marhaenisme yang menjadi keputusan Konferensi Mataram pada tahun 1933. Marhaenisme merupakan perwujudan dari sosio nasionalisme dan sosio demokrasi. Sosio nasionalisme terdiri dari internasionalisme dan nasionalimse. Sedangkan sosio demokrasi mencakup demokrasi dan keadilan sosial. H. Endang Saifudin Anshori dalam bukunya Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional tentang dasar Negara menyatakan bahwa ‘Pancasila’ Soekarno dan lima asas Mohammad Yamin sebenarnya hanya pengulangan hasil konferensi Mataram 1933.7
Perlu diketahui marhaenisme sendiri pada dasarnya hanya mengulang buku karya San Min Chu I, berjudul The Three People’s Principles. Buku tersebut menjelaskan tiga asas yaitu Mintsu (nasionalisme), Min Chuan (demokrasi), dan Ming Sheng (sosialisme). Ketiga asas tersebut merupakan hasil perumusan pendiri Republik China yaitu dokter Sun Yat Sen. Lantas Soekarno tinggal menambahkan prinsip Internasionalisme yang diadopsi dari Cosmopolitanisme karya filosof A. Baars.
Kemudian dari mana inspirasi spirit ‘ketuhanan’ dapat ditangkap oleh kedua tokoh sekuler, Soekarno dan Muhmammad Yamin, tersebut ?. Sudah tentu hal tersebut merupakan upaya Soekarno dan Muhammad Yamin guna menjembatani pemahaman, ide, dan suara para ulama dan tokoh muslim yang berjuang dalam tubuh BPUPKI. Benang merah yang dapat ditarik, Soekarno hanya mencoba untuk merangkum semua pemikiran yang berlangsung dalam sidang BPUPKI dan frase “ketuhanan” merupakan hasil perjuangan dan sekaligus sumbangan para tokoh muslim dalam dasar Negara.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Linkai yang bertugas mempersiapkan penyerahan kekuasaan, mengesahkan rancangan Pancasila dan UUD (Piagam Jakarta). Pendirian PPKI ini secara otomatis menandai bubarnya BPUPKI.
Namun Jepang kemudian kalah perang melawan Sekutu dengan serangan bom atom sebanyak 2 kali di Hiroshima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada tanggal 8 agustus 1945. Berdasarkan kabar tersebut maka kemudian dengan berbagai pertimbangan akhirnya Indonesia memproklamsikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
PENUTUP
Lepas dari keberterimaan sebagian umat Islam sendiri terhadap Pancasila, dasar Negara Indonesia tersebut tetap menyerap spirit dan menjelaskan peran Umat Islam dalam proses pembentukannya. Kata “ketuhanan Yang Maha Esa” jelas tidak akan lahir jika menisbikan umat Islam dalam perumusannya. Sebab hanya Islam yang tetap teguh dan kokoh memperjuangkan konsep Tauhid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar